KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan peningkatan penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun mendatang. Langkah ini menjadi fokus baru setelah Bupati Kutim sebelumnya menyoroti potensi besar dari sektor tersebut yang dinilai belum tergarap secara maksimal.
Kepala Bapenda Kutim, Syafrur, menyampaikan bahwa sektor pajak sarang burung walet akan menjadi perhatian khusus dalam strategi peningkatan PAD tahun depan. “Mungkin tadi Pak Bupati juga ingin kita mengoptimalkan sarang burung walet,” ujar Syafrur, Kamis (06/11/2025).
Ia menambahkan, Bapenda akan membentuk tim terpadu untuk memastikan pengelolaan dan penagihan pajak dilakukan secara efektif. “Nanti ke depan semua jenis pajaknya akan kita pelajari kembali, datanya kita mutakhirkan kembali nanti memerlukan data yang lebih terukur. Dengan ada tim terpadu nantinya bisa lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Syafrur, langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga memastikan setiap potensi pajak dapat tergarap secara transparan dan akuntabel. Pemutakhiran data akan menjadi dasar utama agar penarikan pajak dapat dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pajak bangunan sarang burung walet memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Perdanya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Bapenda berharap penerapan pajak sarang burung walet yang lebih terukur dapat memperkuat struktur PAD Kutim. Dengan dukungan regulasi dan koordinasi lintas sektor, potensi besar dari sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan