Drama Sidang Nurmaliza, Jaksa Kembali Minta Waktu

KOTAWARINGIN TIMUR – Sidang kasus kematian tragis Nurmaliza kembali menyedot perhatian publik setelah tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda untuk kelima kalinya. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat (07/11/2025) itu batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Penundaan berulang ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama dari keluarga korban yang berharap keadilan segera ditegakkan. Meski demikian, Kuasa Hukum keluarga Nurmaliza, Kartika Chandrasari, menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan penuh kepada JPU.

“Sejauh ini kami masih memiliki keyakinan terhadap JPU sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban dalam mendapatkan keadilan dalam proses persidangan,” ujar Kartika, Minggu (09/11/2025).

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya itu menilai, keterlambatan penyusunan tuntutan merupakan bagian dari upaya jaksa untuk memastikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. Ia menduga JPU masih melakukan koordinasi internal agar hasil tuntutan benar-benar matang sebelum disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Kami yakin dan percaya bahwa JPU memiliki kesamaan pendapat terhadap hukuman apa yang layak dilakukan penuntutan terhadap terdakwa,” ujarnya lagi.

Meski belum ada kepastian jadwal pembacaan tuntutan, Kartika berharap JPU tidak melupakan rasa keadilan bagi korban. “Kami hanya berharap dan berdoa semoga pihak JPU benar-benar mewakili keluarga korban dalam mendapatkan keadilan bagi Almarhumah Nurmaliza dan almarhum janin dalam kandungan yang juga sengaja dibunuh oleh terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa perkara ini menjadi kasus besar yang mendapat atensi langsung dari pimpinan kejaksaan. “Perkara Alvaro Jordan jadi atensi pimpinan, mohon bersabar,” katanya.

Namun di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Albert Chong, melayangkan keberatan terhadap penundaan yang terus berulang. Dalam sidang pada Kamis (6/11/2025), ia meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara oleh panitera.

“Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami,” ujar Albert Chong. Ia bahkan mendesak majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, serta membebaskan kliennya dari tahanan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo mengakui bahwa penundaan disebabkan proses penyiapan tuntutan yang rumit dan menyita perhatian publik. “Perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik, sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Dwinanto, pihaknya sebenarnya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan berkas tuntutan, namun hakim hanya memberi izin penundaan satu hari sekali. “Kami harus menyesuaikan jadwal sesuai keputusan majelis,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi salah satu persidangan paling disorot di Kalimantan Tengah, karena melibatkan kematian seorang ibu muda dan janin dalam kandungannya yang diduga dibunuh secara keji. Publik kini menunggu langkah tegas JPU dalam menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com