KUTAI TIMUR – Permasalahan hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai cukup beragam, namun sebagian besar berkaitan dengan persoalan administratif kepegawaian. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutim yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.
“Permasalahan yang banyak yang selama ini kita tangani khususnya Majelis Kode Etik itu adalah masalah-masalah administrasi kepegawaian,” kata Misliansyah, Jumat (07/11/2025) lalu.
Pembentukan LKBH Korpri yang kini telah menjangkau hingga tingkat kecamatan di seluruh Kutim menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi ASN. Lembaga ini juga berperan untuk memantau 12.800 ASN yang tersebar di berbagai wilayah. “Selama ini banyak ASN yang terlibat kasus hukum yang kita tidak ketahui. Tiba-tiba sudah masuk penjara,” ujarnya.
Dengan adanya LKBH, ASN dan keluarganya kini memiliki wadah resmi untuk mendapatkan konsultasi, pendampingan, serta bantuan hukum. Langkah ini diharapkan dapat membantu ASN memahami aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran karena ketidaktahuan.
Misliansyah menjelaskan, laporan yang masuk umumnya berasal dari masyarakat, ASN yang bersangkutan, maupun pihak internal instansi. Seluruh laporan tersebut diteruskan ke Majelis Kode Etik untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah daerah berkomitmen memastikan penegakan kode etik dan hukum terhadap ASN dilakukan secara transparan, adil, serta tetap menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara di Kutai Timur.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan