TAPIN — Suasana malam di kawasan Jogging Track Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kabupaten Tapin, mendadak berubah mencekam. Seorang pengamen bernama Hidayat Ray Kusuma, warga Barito Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah, sementara rekannya, Khalilurrahman, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (08/11/2025) dini hari dan sontak membuat warga heboh.
Kasus tragis itu kini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tapin. Pelaku diketahui berinisial AR (20), warga Tapin Selatan, yang kini telah diamankan. Ironisnya, motif di balik pembunuhan ini terbilang sepele hanya karena salah paham soal uang Rp5.000.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dalam konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kelompok pengamen itu sedang menghibur di sekitar lokasi. Salah satu pengamen menerima uang Rp5.000 dari teman tersangka sebagai bentuk apresiasi. “Jadi, saat salah satu pengamen menyanyi, dia diberi uang Rp5.000 oleh teman tersangka. Setelah itu, meminta menyanyi lagu kedua, juga diberi uang oleh kelompok tersebut,” ungkap AKBP Weldi.
Namun, setelah menerima uang, para pengamen itu justru pergi tanpa melanjutkan nyanyian. Tindakan tersebut membuat kelompok tersangka tersinggung dan menganggap mereka tidak sopan.“Saat dikejar, salah satu pengamen ini berbalik arah dan seolah melakukan perlawanan. Melihat hal itu, tersangka ikut mengejar sambil membawa senjata tajam, lalu langsung menikam korban,” jelas Kapolres.
Tikaman mematikan itu membuat Hidayat Ray Kusuma tewas di tempat, sementara rekannya mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian di wilayah Tapin Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rompi jeans hitam dan celana jeans korban yang berlumuran darah, serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter lengkap dengan kumpang coklat muda milik tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Weldi.
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam di kalangan sesama pengamen dan warga sekitar. Banyak yang tak menyangka salah paham kecil bisa berujung maut. Warga kini berharap agar patroli malam di kawasan RTH Rantau Baru lebih ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.
Kisah tragis ini pun viral di media sosial, dengan banyak warganet yang mengutuk keras tindakan pelaku dan menyebut kasus ini sebagai “nyawa melayang hanya karena Rp5 ribu.” []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan