SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim untuk membahas tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kaltim. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta agar dana CSR dapat dimanfaatkan lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa potensi dana CSR di Kaltim sangat besar dan perlu dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Intinya, kami ingin agar pengelolaan CSR di Kaltim bersinergi dengan program prioritas pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, tidak ada lagi alokasi dana yang keluar dari Kaltim seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Darlis kepada awak media usai memimpin rapat di Gedung D Lantai 3, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (10/11/2025).
Menurut Darlis, banyak program CSR yang selama ini berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih kegiatan, duplikasi program, dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Ia menilai, solusi yang diperlukan saat ini adalah membangun sistem yang terintegrasi melalui digitalisasi.
“Ke depan, kami akan menerapkan pola digitalisasi pengelolaan CSR. Dengan sistem digital, pemantauan terhadap alokasi, realisasi, dan komitmen perusahaan dapat dilakukan secara transparan dan efisien,” kata legislator dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Darlis menjelaskan bahwa sistem digital tersebut nantinya akan memuat etalase program pembangunan daerah yang mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga. Perusahaan dapat memilih program sesuai kemampuan dan prioritas CSR mereka, sementara Pemprov Kaltim akan berperan sebagai pengarah kebijakan agar kegiatan CSR sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Pemerintah provinsi akan berperan sebagai pengarah kebijakan, bukan sebagai pengelola langsung. Dengan demikian, arah dan lokasi program CSR akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, jadi perusahaan tetap yang menentukan, namun programnya diarahkan oleh pemerintah agar lebih terstruktur,” tambah Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menargetkan agar kebijakan tersebut segera diterapkan. Darlis mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemprov Kaltim sedang meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial (CSR). Revisi perda ini diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
“Kami sudah meminta Biro Hukum bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan inventarisasi masalah dan menyusun muatan revisi perda tersebut, agar ke depan Baznas turut menjadi bagian dari sistem pengelolaan CSR, sehingga arah kegiatan sosial lebih terukur dan tepat sasaran,” tutup Darlis.
Langkah DPRD Kaltim ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola CSR yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan sinergi lintas lembaga serta dukungan dunia usaha, CSR diharapkan tidak hanya menjadi formalitas tanggung jawab sosial, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan