JAWA TIMUR – Aksi jual beli senjata api rakitan di Ponorogo berakhir dengan penangkapan. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat penjualan senpi jenis revolver dengan 13 butir peluru. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan senjata yang bisa membahayakan keamanan masyarakat.
Dilansir detikJatim, Selasa (11/11/2025), awalnya polisi menangkap perempuan berinisial MWW saat hendak menjual revolver rakitan tersebut. Dari penangkapan MWW, petugas kemudian membekuk suaminya, GY, di Depok.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar,” ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji.
Menurut Ari, MWW mengaku berniat menjual senpi rakitan itu seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan rencananya akan dipakai untuk kebutuhan harian keluarganya.
“Pelaku ini berniat menjual senjata api itu dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Ari.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa revolver rakitan yang akan dijual MWW ternyata milik suaminya, GY, yang membelinya dari seorang warga Ngawi. Polisi menekankan bahwa modus jual beli senpi rakitan antarwilayah ini bisa membahayakan keamanan publik.
Kasus ini pun menjadi pelajaran bagi masyarakat agar waspada terhadap transaksi senpi ilegal. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Penangkapan pasutri ini menyorot pentingnya peran masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga potensi kriminalitas terkait senpi rakitan dapat dicegah lebih awal. Warga diminta tetap waspada dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila menemukan aktivitas serupa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan