Eks Wabup Sintang Tersungkur di Kasus Dana Gereja

SINTANG – Mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, AS, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan AS.

“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” ujar Siju, Senin (10/11/2025) sore.

Dari hasil penyidikan, AS disebut telah menerbitkan memo kepada Kepala BPKAD agar dana hibah segera dicairkan dengan alasan mendesak. Namun, fakta penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan gereja tersebut sudah rampung dan diresmikan sejak tahun 2018, jauh sebelum memo itu diterbitkan.

“AS diduga tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar yang sah,” jelas Siju.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar, dana tersebut disebut memperkaya pihak lain berinisial HN dalam jumlah yang sama.

“Perbuatan AS disebut telah memperkaya pihak lain HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap AS dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan pidana.

“Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak,” pungkas Emilwan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat daerah bukan hanya soal jabatan, tetapi juga kejujuran dalam mengelola dana publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com