PALANGKA RAYA – Jalan pintas menuju uang cepat kembali berujung di balik jeruji besi. Seorang pemuda asal Kota Kapuas, Jhony Van Basten, harus menanggung konsekuensi berat atas keputusannya menjadi kurir narkoba. Namanya sempat mengundang perhatian karena mirip dengan legenda sepak bola asal Belanda, Marco Van Basten. Namun, nasib keduanya jelas berbeda: satu dikenang karena prestasi, satunya kini terjerat kasus narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Jhony setelah terbukti menjadi perantara peredaran sabu. Ia tergiur dengan imbalan Rp700 ribu untuk mengantarkan barang haram seberat 493,37 gram.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (10/11/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin, dengan anggota hakim Ngguli Liwar Mbani Awang dan H. Muhammad Rifa Riza.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhony Van Basten selama 14 tahun potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 bulan penjara,” kata hakim Benyamin saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Ironisnya, keputusan Jhony untuk menggadaikan masa depannya hanya demi Rp700 ribu kini harus dibayar dengan 14 tahun hidup dalam penjara.
Usai mendengar putusan, Jhony bersama penasihat hukumnya, Ifik Harianto, memilih untuk tidak mengajukan banding.
“Terima yang mulia,” ujar Ifik singkat dalam sidang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bahwa iming-iming uang cepat sering kali membawa generasi muda ke jurang kehancuran. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan