Raperda Perumahan Jadi Arah Baru Tata Kota Balikpapan

BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini digadang menjadi salah satu dasar utama dalam arah pembangunan dan perencanaan kota di masa mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa Raperda ini akan berfungsi sebagai pedoman penting dalam pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah. Regulasi tersebut akan berjalan seiring dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Raperda ini nantinya menjadi induk dari perencanaan pembangunan. Karena menyangkut visi ke depan dan bagaimana daya tampung kota ini untuk 10 hingga 20 tahun mendatang. Visinya harus sampai ke sana,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Menurut Andi, arah pembangunan Balikpapan di masa depan diharapkan mengarah pada konsep kota berwawasan lingkungan atau forestry city. Konsep ini, katanya, sejalan dengan karakteristik topografi Balikpapan yang sebagian besar berupa perbukitan dan pegunungan.

“Kenapa disebut forestry city? Karena kondisi topografi lahan kita sekitar 85 persen merupakan perbukitan dan pegunungan. Artinya, meski luas wilayah Balikpapan mencapai sekitar 500 kilometer persegi, ruang yang bisa dimanfaatkan sebenarnya cukup terbatas,” jelasnya.

Ia menyoroti kecenderungan pengembang yang masih dominan membangun kawasan perumahan berbasis landed atau horizontal. Kondisi ini membuat penyebaran permukiman kian meluas ke daerah yang berisiko, termasuk wilayah rawan bencana dan lahan kritis.

“Ini yang harus diatur lebih baik tata kelolanya, supaya penyebaran perumahan ke depan lebih merata dan tetap mengikuti RTRW kita,” kata Andi.

Selain pengaturan zonasi, ia menekankan pentingnya penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sejalan dengan pertumbuhan permukiman baru. Menurutnya, perencanaan kawasan harus terpadu antara sektor hunian dan pelayanan publik.

“Ketika penyebaran perumahan sudah kita desain, harapannya fasilitas publik seperti akses jalan, kesehatan, dan pendidikan juga ikut menyesuaikan,” tambahnya.

Meski Raperda ini sudah masuk tahap pembahasan, DPRD belum meninjau setiap pasal karena masih menunggu hasil konsolidasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Walaupun ini merupakan inisiatif DPRD, kami tetap meminta pemerintah kota untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu agar dapat masukan dari OPD lainnya,” jelasnya.

Beberapa OPD yang akan dilibatkan dalam pembahasan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Masing-masing akan memberikan masukan sesuai dengan bidangnya, mulai dari aspek tata ruang, infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga mitigasi bencana.

“Hasil identifikasi dari OPD nantinya akan dikonsolidasikan bersama, dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebagai leading sector-nya. Setelah itu baru akan kami bahas bersama di DPRD secara pasal demi pasal,” tutup Andi. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com