SAMARINDA – Terdakwa Idi Erik Edianto, Direktur Utama CV Arjuna, menjalani sidang lanjutan dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Smr. Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jalan M Yami, Samarinda, pada Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jemi dan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan jaminan reklamasi (Jamrek) tambang.
Terdakwa Idi Erik Edianto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) primer dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan saat proses pencairan dana jaminan reklamasi tambang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Idi Erik Edianto mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang menuduhnya terlibat penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum terdakwa, Safaruddin, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. Menurut Safar, proses hukum yang berjalan belum menyentuh akar persoalan karena adanya peralihan kewenangan dan perubahan struktur perusahaan.

“Idi memang pemilik tambang, tetapi klien kami saat itu masih menjabat sebagai wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan. Dari kacamata kami, beliau bukan dalang utama dalam pencairan jaminan reklamasi tersebut,” ujar Safar kepada awak media saat ditemui usai sidang.
Safar menambahkan, terdapat perubahan akta notaris pada September 2016 yang mengubah posisi dan kewenangan di jajaran direksi perusahaan. Idi Erik Edianto baru menjabat sebagai Direktur Utama setelah 30 September 2016, sehingga keputusan terkait pencairan jaminan sebelumnya tidak berada di bawah tanggung jawabnya.
“Idi Erik Edianto menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” kata Safar.
Sidang perkara korupsi jaminan reklamasi tambang ini dijadwalkan kembali pada Kamis (13/11/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan agenda keputusan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan Idi Erik Edianto. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan