BALIKPAPAN – Sepulang mengikuti sidang putusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha bersama salah satu anggotanya, Endang Sulatri langsung menuju ke KPUD Kaltim di Samarinda dengan membawa hasil putusan DKPP, Kamis (3/12/2015).
“Ya, ketua menyampaikan salinan putusan kepada KPUD Kaltim,” kata anggota KPUD Balikpapan Sunawiyanto di kantor KPUD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kamis (3/12/2015).
Keputusan soal pergantian angota KPUD atau bentuk lainya seperti pengosongan jabatan anggota KPUD lanjut Sunawiyanto merupakan kewenagan KPUD Kaltim.
“Itu semua kita serahkan kepada KPUD Kaltim bentuk tindak lanjutnya. Kalau kita sih menunggu saja. Kan diberikan waktu tujuh hari sejak putusan itu, KPUD provinsi untuk menindaklanjuti keputusan DKPP itu,” katanya.
Sunawiyanto tidak ingin berandai-andai soal kemungkinan pos itu diisi oleh calon anggota KPUD di bawahnya. “Itu keweangan KPU Kaltim. Yang penting sekarang ini tahapan pilkada harus berjalan,” katanya.
Ditanya apakah jika dikosongkan posisi yang ditinggal Sunarto akan menimbulkan masalah? “ Kalau kami berempat tetap korum dalam pengambilan keputusan. Kalaupun soal bidang sosialisasi pilkada yang dulu dipegang pak Sunarto, kami menganut prinsip kolegial. Semua bisa ikut menangani itu,” jawab.
Menyinggung nama-nama penggantinya jika benar KPU Kaltim melakukan pengisian maka ada 10 besar yang masuk yakni Rudi, Tasripin, Andi Raja, Rujito. “Soal itu bagaimana saya ngak tahu. Kita tunggu saja provinsi,”ujarnya.
Soal keputusan pemberhentian tetap kepada Sunarto tambah Sunawiyanto berarti yang bersangkutan tidak dapat lagi ikut atau mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu dari tingkat bawah sampai atas.” Itu yang dimaksud dengan pemberhentian tetap,” katanya. [] Irwanto Sianturi