BENGKAYANG – Komitmen Polres Bengkayang dalam menekan angka kejahatan kembali terbukti. Dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan, Kamis (13/11/2025) siang, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab memaparkan sederet kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, mulai dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, pencurian, hingga peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa hasil pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum Bengkayang.
“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Salah satu kasus paling menyita perhatian adalah tindakan asusila yang dilakukan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding, berinisial FS (50). Pelaku dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban MS (17), yang masih berstatus pelajar.
Menurut Kapolres, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak tahun 2022. FS diketahui menanggung biaya sekolah korban, lalu memanfaatkan kondisi ketergantungan korban untuk memaksa melakukan hubungan seksual di rumah saat sepi.
“Pelaku membiayai sekolah korban, tapi kemudian meminta imbalan berupa hubungan seksual dengan memanfaatkan situasi rumah kosong,” ungkap AKBP Syahirul Awab.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku menemukan unggahan mencurigakan di media sosial Facebook milik FS. Unggahan tersebut memicu kecemburuan hingga akhirnya terungkap fakta yang mengejutkan. Korban sempat diancam tak akan disekolahkan lagi bila menolak ajakan pelaku.
“Korban MS merasa tertekan dan akhirnya menuruti kemauan pelaku karena ancaman,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin.
FS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus serupa juga menjerat HP (22), warga Bengkayang, yang diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan melalui media sosial.
“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan pemberian barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di kamar penginapan,” jelas AKP Anuar.
Kasus tersebut telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan. HP dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Polres Bengkayang juga mengungkap serangkaian aksi pencurian.
Kasus pertama melibatkan residivis Ruslan (40) dan rekannya J (25), yang membobol sebuah konter ponsel di Kecamatan Ledo. Mereka merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang lalu membawa kabur 28 unit ponsel serta ratusan voucher data seluler.
“Ruslan kami tangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai beraksi,” ungkap AKP Anuar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta, dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus lain melibatkan dua pelaku pencurian besi bekas, yakni YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33), yang sudah beraksi delapan kali di gudang besi milik warga. Dari tangan mereka, polisi menyita 14 karung besi dan 4 karung velg motor.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tambah AKP Anuar.
Tidak kalah mencengangkan, dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bengkayang juga ditangkap karena membawa 7,95 gram sabu.
Tersangka E (25) dan ML (24) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bengkayang di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 paket sabu, plastik klip kosong, tisu, dan sebuah motor Honda Scoopy.
“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi menyebut pengungkapan itu telah menyelamatkan sekitar 32 orang dari bahaya narkoba.
AKBP Syahirul Awab menegaskan seluruh personel Polres Bengkayang akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika,” ujarnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, dan pejabat utama Polres Bengkayang. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan