PONTIANAK – Upaya penataan ruang laut kembali menjadi sorotan setelah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menemukan dua perusahaan budi daya mutiara di Kabupaten Bengkayang beroperasi di area yang tidak sesuai aturan. Kegiatan tersebut berlangsung di perairan Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan bahwa tim pengawasan secara berkala memeriksa pemanfaatan ruang laut, termasuk aktivitas budi daya. Dari hasil pemantauan inilah ditemukan dugaan pelanggaran yang dinilai dapat mengganggu tata kelola kawasan konservasi.
“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” kata Bayu Jumat (14/11/2025) pagi.
Dua perusahaan tersebut—PT BBM dan PT S4J—diketahui menempatkan rak dan instalasi budi daya mutiara di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), wilayah yang semestinya steril dari aktivitas eksploitasi. Temuan ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi perlindungan ekosistem laut di area tersebut.
“Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa Teguran atau Peringatan agar segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.
Bayu menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen PSDKP Pontianak untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Menurutnya, arahan dari Direktorat Jenderal PSDKP menekankan bahwa pengelolaan ruang laut yang disiplin menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Ekonomi Biru.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kegiatan usaha merugikan ekosistem konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi. Upaya pengawasan terus diperkuat agar aktivitas pemanfaatan laut tetap tertib, terukur, dan ramah lingkungan. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan