NUNUKAN – Upaya buronan kasus narkotika untuk menghindari kejaran aparat akhirnya kandas. Seorang pria berinisial ED alias Botak, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan sabu lintas daerah, berhasil dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan setelah bersembunyi di plafon rumah kerabatnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah petugas mendeteksi keberadaan ED di sebuah rumah di kawasan Nunukan. Proses pengamanan berlangsung alot karena pelaku menolak keluar dari tempat persembunyiannya.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengungkapkan situasi penangkapan berlangsung menegangkan.
“Pelaku ini kita tangkap di rumah tetangganya bersembunyi di atas plafon. Pelaku juga tidak mau turun meski kita terus memintai pelaku turun,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (13/11/2025) siang.
ED sebelumnya disebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat satu kilogram yang diungkap BNN Provinsi Kaltara bersama sejumlah instansi di Pelabuhan SDF Tarakan pada 23 Oktober 2025. Kepada penyidik, ED menyebut satu nama lain yang kini juga masuk daftar buronan, yakni Ry, diduga sebagai pemesan sabu yang selama ini diperantarai oleh ED dan rekannya, Bn.
“Jadi, Ed ini kita duga sudah berkali-kali melakukan penyelundupan barang haram itu. Tapi, perannya hanya perantara dan menyuruh kurir yang bergerak,” jelas Anton.
Hasil penyelidikan menunjukkan ED berfungsi sebagai penjembatan antara jaringan pemasok sabu dengan wilayah Kalimantan dan Sulawesi, sementara Bn bertindak sebagai kurir lapangan.
“Ed adalah perantara, sedangkan Bn kurir. Nah, Ry inilah pemesannya dan menyuruh Ed mengamankan barang tersebut. Bahkan, kasus sabu 5 kg juga atas suruhan Ry,” ungkapnya.
BNNK Nunukan juga membeberkan bahwa keduanya kerap bekerja sama dalam pengiriman narkotika antarwilayah. Bahkan, mereka sempat berhasil mengirim 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan bayaran Rp100 juta.
“Untuk pengiriman pertama, mereka lolos membawa lima kilogram sabu ke Balikpapan. Tapi saat mencoba mengirim satu kilogram lagi ke Tarakan, kami berhasil menggagalkannya,” ujar Anton.
Atas aksi penyelundupan yang dilakukannya, ED dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Kita juga masih melakukan penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan dari luar Kaltara,” pungkasnya. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan