NUNUKAN – Aksi pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu lintas daerah berakhir dengan drama yang membuat warga sekitar terkejut. ED alias Botak, yang selama ini dicari terkait jaringan sabu lintas Kalimantan–Sulawesi, akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan setelah ketahuan bersembunyi di atas plafon rumah kerabatnya.
Penangkapan berlangsung Rabu (12/11/2025) ketika tim BNNK Nunukan menyisir lokasi persembunyian di salah satu rumah warga. Bukan sekadar bersembunyi, ED disebut bertahan cukup lama di balik plafon dan enggan turun meskipun petugas terus memberikan peringatan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menyebut momen itu sebagai salah satu penangkapan paling menegangkan dalam beberapa bulan terakhir. “Pelaku ini kita tangkap di rumah tetangganya bersembunyi di atas plafon. Pelaku juga tidak mau turun meski kita terus memintai pelaku turun,” ujar Anton Suriyadi Siagian, Jumat (13/11/2025), siang.
ED merupakan bagian dari jaringan besar peredaran sabu seberat 1 kilogram yang diungkap BNN Provinsi Kaltara bersama sejumlah instansi di Pelabuhan SDF Tarakan, 23 Oktober 2025 lalu. Dari pemeriksaan sementara, ED menyebut ada satu sosok penting lain dalam jaringan itu, yakni Ry, yang kini turut masuk DPO sebagai pemesan sabu yang pergerakannya ditangani oleh Ed dan Bn.
“Jadi, Ed ini kita duga sudah berkali-kali melakukan penyelundupan barang haram itu. Tapi, perannya hanya perantara dan menyuruh kurir yang bergerak,” terang Anton Suriyadi Siagian.
Hasil penelusuran BNN menunjukkan ED menjadi penghubung antara pemasok dan pembeli. Ia menerima sabu dari jaringan lain untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kalimantan hingga Sulawesi. Sementara itu, Bn berperan sebagai kurir yang bergerak membawa barang ke berbagai titik distribusi.
“Ed adalah perantara, sedangkan Bn kurir. Nah, Ry inilah pemesannya dan menyuruh Ed mengamankan barang tersebut. Bahkan, kasus sabu 5 kg juga atas suruhan Ry,” ucapnya.
Jaringan ED dan Bn rupanya sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa. Salah satunya ketika mereka sukses mengirim 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan. Aksi tersebut bahkan dihargai imbalan Rp100 juta. Namun upaya selanjutnya tidak lagi berjalan mulus.
“Untuk pengiriman pertama, mereka lolos membawa lima kilogram sabu ke Balikpapan. Tapi saat mencoba mengirim satu kilogram lagi ke Tarakan, kami berhasil menggagalkannya,” tutur Anton.
Kini ED harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. BNNK Nunukan juga masih menelusuri dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan dikendalikan dari luar Kalimantan Utara.
“Kita juga masih melakukan penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan dari luar Kaltara,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan