SERDANG BEGADAI — Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menelusuri dugaan korupsi pengadaan smartboard di sejumlah SMP di Kota Tebing Tinggi memasuki tahap penting. Pada Jumat (14/11/2025), tim penyidik bergerak ke Jakarta untuk melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang diduga terkait dengan proyek tahun anggaran 2024 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa operasi itu menyasar PT BP dan PT GEEP di wilayah Jakarta Barat serta PT GT yang berlokasi di Jakarta Pusat. Ketiga perusahaan tersebut diketahui berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard.
Indra menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan. “Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Selama penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah area penting di kantor-kantor perusahaan, mulai dari ruang kerja, gudang penyimpanan, bagian administrasi, hingga ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan berbagai dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang dianggap relevan dengan pengusutan kasus. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Indra menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah memperoleh izin resmi. Ia menyebutkan langkah tersebut telah mendapat penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. “Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini diperkirakan terus berlanjut, seiring penyidik menelusuri alur pengadaan hingga potensi penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan