Residivis Dominasi Kasus Pencurian, Kejari Nunukan Dorong Restorative Justice

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyoroti tingginya kasus pencurian di wilayahnya yang didominasi residivis, menandakan adanya persoalan sosial dan ekonomi yang mendasari tindak pidana, Sabtu (15/11/2025) pagi. Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengungkapkan banyak terduga pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup, bahkan ada yang lebih memilih kembali ke Lapas karena merasa sulit bertahan di luar.

Fenomena ini menjadi panggilan moral bagi Kejari Nunukan untuk menghadirkan terobosan penanganan. Burhanuddin memulai model penegakan hukum yang lebih humanis, dengan menggagas kerja sama lintas instansi, antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Baznas Nunukan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini bertujuan memperkuat pembinaan, pelatihan keterampilan, dan pemulihan sosial bagi pelaku yang berpotensi kembali ke masyarakat. Dukungan penuh disampaikan Bupati Nunukan untuk mengembangkan program ini, termasuk penguatan peran balai rehabilitasi. Burhanuddin menegaskan pengguna narkotika seharusnya tidak dicampur dengan pelaku kriminal lain, melainkan diberikan pembinaan khusus agar dapat kembali menjadi pribadi berintegritas.

“Pergeseran paradigma penegakan hukum ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” ucap Burhanuddin. Sepanjang tahun ini, Kejari Nunukan telah menyelesaikan empat perkara pencurian dan pengancaman melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dalam rangka peningkatan fasilitas rehabilitasi, Kejari Nunukan juga berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit Daerah untuk menyediakan ruang khusus rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Tim asesmen terpadu disiapkan untuk menilai kelayakan pemberian RJ bagi pengguna yang termasuk kategori korban penyalahgunaan narkoba.

Burhanuddin menegaskan seluruh upaya yang dilakukan adalah wujud nyata penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan memberdayakan. “Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang memulihkan dan memberdayakan,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com