Residivis Meracuni Anjing, Berujung Tewas Brutal di Sambas

SAMBAS – Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas di parit depan Pekong NG KUK TI, Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat berhasil menangkap THP, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut, hampir dua pekan pasca kejadian.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan kronologi awal. Pada Kamis (30/10/2025), warga menemukan sepeda motor Yamaha Freego di parit dekat pekong. “Saat motor diangkat, terlihat tangan manusia melekat pada kendaraan itu,” katanya, Sabtu (15/11/2025).

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan diketahui bernama AA (44). Kondisinya mengenaskan: luka bacok di kepala, memar di wajah, tiga luka tembak diduga dari senapan angin, serta pendarahan dari hidung, telinga, lengan, dan telapak tangan.

Penanganan kasus ini ditingkatkan menjadi penyelidikan pembunuhan. Pada Rabu (12/11/2025), tim gabungan menelusuri lokasi kejadian, menyisir rekaman CCTV, dan memeriksa saksi-saksi. “Satu per satu petunjuk yang dikumpulkan mengarah kepada seorang warga berinisial THP,” ujar AKP Rahmad.

Hari berikutnya, polisi mengambil sampel darah dari rumah pelaku dan meminta keterangan dua saksi yang melihat THP melintas di sekitar TKP pada malam kejadian. Anak pelaku, Hn, memberi kesaksian krusial. Ia mendengar gonggongan anjing dan satu bunyi tembakan pada dini hari Kamis (30/10/2025). Beberapa menit kemudian, ia melihat ayahnya berlari membawa senapan angin, parang, dan senter kepala, mengejar seseorang ke lokasi penemuan korban.

Penggeledahan rumah pelaku pada Jumat (14/11/2025) menemukan tiga pucuk senapan angin, peluru, dua bilah parang, tiga senter kepala, dan sejumlah ponsel. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam pembunuhan. Saat dibawa ke Polsek Pemangkat, THP akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari penyidikan terungkap motif pembunuhan: kemarahan pelaku terhadap korban yang disebut meracuni anjing peliharaannya. Korban, residivis kasus pencurian, diduga kembali melakukan aksi racun terhadap hewan peliharaan pada malam kejadian. Pelaku menembak korban tiga kali dengan senapan angin, membacok tiga kali menggunakan parang, lalu membuang jenazah dan motor korban ke parit untuk menghilangkan jejak.

Pada Sabtu (15/11/2025) pagi, pelaku dibawa ke TKP untuk rekonstruksi. Ia memperagakan adegan menembak, membacok, dan menyeret korban ke parit sebelum kembali ke rumah membawa senjatanya.

“Kasus ini telah berhasil kami ungkap. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ujar AKP Rahmad.

THP kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses hukum lanjutan masih berlangsung untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Fenomena kasus ini mengejutkan masyarakat Sambas, karena motif yang sederhana berujung pada aksi kekerasan brutal, sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com