BONTANG – Protes pedagang Vespa Kopi terkait penyitaan kursi dan meja oleh Satpol PP Bontang memicu perdebatan hangat di media sosial, Jumat (15/11/2025) malam. Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, menegaskan penertiban itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Insiden terjadi di halaman Kantor Satpol PP, Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, setelah petugas menertibkan kursi dan meja milik pedagang yang berada di Jalan Ahmad Yani. Petugas melaporkan bahwa peralatan tersebut diletakkan di trotoar dan di depan ruko, sehingga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Pasal 10, yang melarang penggunaan trotoar untuk berjualan. “Anggota kami bertindak sesuai prosedur. Pemiliknya sudah tiga kali ditegur, tetapi tetap menempatkan kursi dan meja di trotoar,” jelas Ahmad Yani.
Pedagang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan. “Kami ajak bicara baik-baik, menjelaskan aturan dan prosedur penertiban,” tambahnya. Barang yang disita masih diamankan di kantor sebagai bukti dan akan dikembalikan setelah melalui prosedur pendataan dan pembuatan berita acara.
Sementara itu, pedagang yang protes menegaskan bahwa ia berjualan di dalam ruko yang disewa, bukan di trotoar, dan menuntut agar barangnya segera dikembalikan. “Itu hak saya, saya mau ambil kursi. Saya tidak berjualan di trotoar,” ucapnya dalam video yang beredar di media sosial.
Ahmad Yani menekankan tidak ada tebang pilih dalam penertiban. “Semua pedagang yang melanggar di jalur itu kami tindak. Tidak ada pilih-pilih,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan perdebatan mengenai batasan kewenangan Satpol PP dan hak pedagang, serta menekankan pentingnya pemahaman aturan sebelum penertiban. Peristiwa ini diprediksi akan menjadi topik hangat di media sosial Bontang dalam beberapa hari mendatang. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan