Jaksa Gadungan Tipu Rp310 Juta Ditangkap di Pamulang

JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penipuan yang mencatut institusi negara kembali membuahkan hasil. Kepolisian bersama Kejaksaan Agung menindak seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49), yang selama ini mengaku sebagai jaksa dan menawarkan jasa penyelesaian perkara kepada masyarakat. Aksinya akhirnya terungkap setelah korban melapor karena mengalami kerugian hingga Rp310 juta.

Tonny ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, beberapa hari sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan penyalahgunaan atribut maupun jabatan kejaksaaan yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan dan penipuan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, memastikan status hukum Tonny kini naik menjadi tersangka. “Sudah jadi tersangka,” ujar Victor di kantornya, Sabtu (15/11/2025). Ia menambahkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Terungkap bahwa Tonny sebelumnya memperkenalkan diri kepada korban sebagai jaksa berpangkat bintang satu, bahkan mengklaim dirinya menjabat sebagai staf khusus Jaksa Agung. Dengan kedok tersebut, Tonny menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan hukum tertentu, meski pada akhirnya tidak memberikan kepastian kepada korban tentang perkara apa yang diurusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, turut menjelaskan adanya barang bukti tambahan berupa senjata api. “Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Apreza pada Kamis 13 November 2025. Petugas menemukan sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif, yang juga disita sebagai barang bukti.

Selain itu, uang tunai Rp283 juta ditemukan dalam penguasaan Tonny saat ditangkap, sementara sisanya berada di rekening pribadi pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, Tonny mengaku sudah menipu dua orang. Dalam aksi pertamanya, pelaku berhasil meraup uang Rp200 juta. “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” kata Apreza.

Fakta lain yang kembali mencuat adalah latar belakang Tonny yang ternyata pernah menjadi jaksa. Namun, ia diberhentikan pada tahun 2009 karena terjerat kasus penipuan serupa. Riwayat tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku telah lama memanfaatkan identitas jaksa untuk mencari keuntungan pribadi.

Penyidik kini fokus menuntaskan pemeriksaan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan jaringan yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki kekuasaan atau mampu mengurus perkara dengan cara instan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com