SAMBAS – Upaya pemerintah dalam menekan praktik pembalakan liar di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil. Sebuah operasi terpadu yang digelar di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap aktivitas illegal logging yang diduga telah berlangsung cukup lama. Dari operasi tersebut, tujuh orang pelaku diamankan beserta ratusan batang kayu olahan dan sejumlah peralatan pendukung.
Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui kolaborasi lintas lembaga SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, Polhut BKSDA Kalbar, KPH Kabupaten Sambas, TNI Aruk, serta Polsek Sajingan. Mereka menyisir kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, setelah menerima informasi mengenai adanya jalan rel atau jalan tengkong yang dibangun khusus untuk keluar-masuk kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menilai modus pembalakan liar di kawasan perbatasan kerap melibatkan jaringan yang lebih besar.
“Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40), dan AN (44). Seluruhnya berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh. Tim pertama kali mendapati MS dan Syam sedang menebang pohon menggunakan dua chainsaw. Tak jauh dari lokasi, empat pelaku lain ditemukan mengangkut kayu olahan sepanjang sekitar empat meter menggunakan sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka bekerja atas perintah AN, yang kemudian turut diamankan.
Selain para pelaku, aparat juga menyita dua chainsaw, empat motor, enam telepon genggam, serta 270 batang kayu olahan berbagai ukuran. Kayu yang ditemukan langsung di lokasi akan dimusnahkan karena berasal dari kawasan konservasi. Seluruh barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja tim gabungan yang berhasil mengungkap jaringan tersebut.
“Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” tegas Leonardo Gultom. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan