Rokok dan Miras Ilegal Digilas Alat Berat di Kotabaru

KOTABARU – Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali dilakukan Kantor Bea Cukai Kotabaru melalui pemusnahan skala besar terhadap ribuan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin. Pemusnahan yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) itu digelar di dua lokasi berbeda, yakni halaman Kantor Bea Cukai Kotabaru dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan.

Di lokasi kantor, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya digilas menggunakan alat berat di TPA. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai yang ditangani sepanjang satu tahun terakhir. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai operasi pasar, pemeriksaan jasa kiriman, hingga patroli laut yang rutin dilakukan petugas.

Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menjelaskan bahwa total ada 74 perkara penindakan yang terjadi sejak September 2024 hingga September 2025. “Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek dan 243,6 liter miras,” jelas Budy.

Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, terutama kawasan Madura, yang dikirim menggunakan kapal maupun jasa angkutan barang. Tidak sedikit pula ditemukan rokok ilegal produksi China yang terjaring dari kapal asing maupun jasa penitipan barang. Seluruh barang bukti yang dihancurkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses administrasi.

Penindakan ini mengungkap berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga produk yang sama sekali tidak dilekati pita cukai. Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp261.427.380, dari total nilai barang yang ditaksir mencapai lebih dari Rp503 juta.

Selain merugikan negara, Budy menegaskan bahwa produk-produk tersebut juga tidak layak edar. Bahkan sebagian rokok yang dimusnahkan sudah kedaluwarsa. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok murah tanpa pita cukai. “Rokok illegal ini selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tutup Budy.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kotabaru berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya konsumsi barang ilegal, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau dan minuman beralkohol. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com