KOTAWARINGIN TIMUR – Pelarian Rahmad Ramdhoni (40) akhirnya kandas. Pria asal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu ditangkap jajaran Polsek Baamang setelah aksinya menganiaya pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu membuat warga sekitar resah. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11/2025) pagi saat pelaku kembali mendatangi panti, diduga berniat mengulangi aksinya.
Dalam proses penangkapan, Rahmad tampak hanya menundukkan kepala ketika digiring menuju lokasi panti untuk pemeriksaan awal. Polisi langsung mengamankan barang bukti penting, termasuk sebilah parang yang sebelumnya digunakan untuk mengancam penghuni panti. Senjata tajam itu menjadi bukti kuat aksi brutal yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Baamang AKP M. Romadhon membenarkan penangkapan Rahmad. Ia menyebut tindakan cepat dilakukan begitu laporan kegelisahan pengurus panti diterima. ”Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Romadhon melalui sambungan telepon.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap pengurus panti, Sri Rahoni, yang mengalami luka memar di pipi kanan hingga muntah-muntah. Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut, Sri melaporkan Rahmad ke pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, pelaku berdalih hanya datang untuk mengambil pakaian. ”Pelaku mengaku datang untuk mengambil pakaian. Namun, saat kami amankan, dia kedapatan membawa sajam jenis parang dengan panjang sekitar 22 sentimeter,” ungkap Kapolsek.
Aksi pelaku membuat situasi panti sempat mencekam, terlebih karena ia kembali datang sambil membawa senjata tajam. Beruntung, respons cepat polisi membuat kondisi dapat dikendalikan tanpa korban tambahan.
Atas ulahnya, Rahmad kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan