BULUNGAN – Upaya memperkuat keselamatan para pekerja laut kembali digencarkan Pemkab Bulungan. Pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh nelayan di wilayah tersebut mengantongi Surat Keterangan Kecakapan Nelayan (SKN) sebagai dokumen legalitas sekaligus bukti kelayakan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan ini ditegaskan secara langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani, yang menilai perlindungan nelayan harus diperkuat sejak dari kompetensi dasar.
Syarwani menjelaskan, SKN menjadi standar minimal yang harus dimiliki setiap nelayan sebelum melaut. Dokumen itu bukan sekadar syarat administratif, tetapi sertifikat keterampilan yang wajib bagi awak kapal perikanan. “SKN diberikan kepada nakhoda kapal berukuran sampai 5 gross tonnage (GT), serta untuk kelasi atau deckhand yang bekerja di kapal perikanan berukuran lebih dari 5 GT sampai 30 GT,” kata Syarwani, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, kewajiban ini menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ia menegaskan, setiap nelayan yang mengantongi SKN berarti telah memiliki pengetahuan keselamatan dasar sebelum turun ke laut. “Dengan SKN, kompetensi nelayan terukur sekaligus memastikan mereka memiliki pemahaman keselamatan dasar sebelum turun ke laut,” ungkapnya.
Pemkab Bulungan juga memastikan proses penerbitan dokumen tersebut tidak akan mempersulit. Pemerintah daerah mengoordinasikan fasilitas penerbitan SKN dengan instansi teknis agar seluruh nelayan bisa mengurusnya secara tertib dan terdata. “Kami ingin semua nelayan terdata, tersertifikasi, dan terlindungi. Pemerintah siap membantu prosesnya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan profesionalitas pelaku perikanan Bulungan, termasuk meminimalkan risiko kecelakaan di perairan. Bupati kembali mengingatkan bahwa standar keselamatan harus menjadi budaya baru dalam aktivitas perikanan. “Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan profesionalitas para nelayan kita dan meminimalkan berbagai risiko saat mereka beraktivitas di perairan Bulungan,” terang Syarwani.
Selain itu, pemerintah meminta para pemilik kapal, pelaku usaha perikanan, hingga kelompok nelayan untuk memastikan awak kapal mereka juga mengurus SKN. “Ini kewajiban bersama. Pemerintah menyiapkan fasilitas, dan pelaku usaha harus memastikan awak kapalnya memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Melalui penertiban prosedur tersebut, Pemkab Bulungan optimistis tata kelola sektor perikanan akan semakin tertib, unggul, dan berkelanjutan. “Kalau semua terdata dan tersertifikasi, maka perikanan Bulungan akan lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan