Tambang Batu Sekadau Izin Gelap, Konsumen Terang

SEKADAU — Sorotan publik kembali mengarah ke aktivitas pertambangan batu di Kabupaten Sekadau setelah sejumlah media online memviralkan dugaan praktik penambangan ilegal dalam beberapa hari terakhir (18/11/2025). Isu ini kian panas karena sebagian besar pembeli material batu tersebut disebut berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah sekitar.

Jika tudingan itu benar, situasinya ibarat “double kill”, sekali masalah muncul dua pihak ikut terseret.

Dalam pemberitaan yang beredar, kegiatan tambang batu itu disebut belum memiliki kejelasan izin. Di sisi lain, perusahaan perkebunan yang justru memiliki legalitas lengkap ikut memanfaatkan hasil tambang tersebut. Kebutuhan material untuk memperkuat jalan produksi menjadi alasan utama penggunaan batu itu, namun jika sumbernya tidak sah, penggunaannya otomatis menyeret perusahaan perkebunan ke lingkaran persoalan yang sama.

Beragam tanggapan pun muncul dari masyarakat. Sebagian menilai kegiatan tersebut sudah berlangsung lama sehingga kritik yang kini menyeruak dianggap sebagai fenomena yang telat muncul.

“Biasa itu bang, kan sudah lama kegiatan usaha tambang itu, sekarang baru ada kritisi,” ujar Ujang, salah satu warga Sekadau.

Sorotan sejumlah media ini memperlihatkan bagaimana tata kelola tambang batuan di Kabupaten Sekadau masih jauh dari standar. Meski istilah “galian C” tak lagi digunakan dalam regulasi nasional dan digantikan dengan istilah “batuan”, praktiknya di lapangan masih sering menimbulkan persoalan klasik: dugaan ilegalitas dan dampak lingkungan.

Masalah lain yang tak kalah rumit adalah tumpang tindih perizinan, terutama ketika area tambang berada di dalam kawasan HGU perusahaan. Di tengah kesimpangsiuran itu, publik ikut menyoroti minimnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, seperti pelanggaran di lapangan bola namun tanpa peluit dari wasit.

“Entah lah, padahal kalau saya baca-baca di google pertambangan saat ini gencar dalam pengawasan, bahkan KPK juga dalam beberapa waktu terakhir gencar memantau aktifitas pertambangan ilegal, karna terkait regulasi dan tata kelola pertambangan di daerah,” tambah Ujang.

Di luar soal izin, isu penggunaan BBM juga ikut mengemuka. Setiap alat berat maupun mesin tambang tentu memerlukan BBM, namun regulasi mengharuskan pelaku industri menggunakan BBM non-subsidi. Subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk meringankan biaya operasional usaha tambang.

Sejumlah aturan seperti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012, hingga regulasi teknis BPH Migas secara tegas membatasi penggunaan BBM subsidi bagi kegiatan industri, termasuk pertambangan.

Meluasnya pemberitaan soal tambang batuan ini seolah menjadi pengingat bahwa tata kelola pertambangan—meski kewenangannya berada pada pemerintah provinsi dan pusat—tetap harus diawasi oleh masyarakat. Aktivitas tambang tidak hanya memengaruhi pelaku usaha, tetapi juga lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Secara hukum, pemerintah telah menetapkan kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang batuan. UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78 Tahun 2010 mengatur bahwa perusahaan harus menyusun rencana reklamasi dan menyediakan jaminan dana sebelum memulai produksi. Selain itu, perusahaan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan perizinan.

Peran KTT sangat krusial, terutama di tengah maraknya persoalan galian illegal dan kelalaian yang dapat mengancam keselamatan pekerja hingga kerusakan lingkungan.

Harapannya, kisruh soal tambang batuan yang kini viral dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Jangan sampai persoalan ini berakhir seperti BBM yang menguap di perjalanan—heboh sesaat, hilang tanpa jejak.

Pada akhirnya, polemik tambang batuan ini hanya satu dari banyak contoh keruwetan persoalan pertambangan di Sekadau. Tidak sedikit laporan lain yang kerap muncul, termasuk aktivitas tambang emas tanpa izin yang juga marak di beberapa lokasi. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com