Cekcok Sepele Berujung Nyawa Melayang

MEMPAWAH – Penanganan kasus penganiayaan maut di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, memasuki babak baru. Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, resmi menetapkan SBI (38) sebagai tersangka setelah rangkaian penyidikan memastikan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya terluka berat.a

Insiden berdarah tersebut menewaskan TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, sementara HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka parah. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan perkembangan perkara itu saat konferensi pers di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025) siang. Ia memaparkan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (14/11/2025) pagi ketika SBI mendatangi gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL setelah mencari kepah di tepi laut.

SBI yang membawa hasil tangkapan sekitar 20 kilogram berniat mengambil sepeda motornya yang diparkir di pintu gerbang untuk mengangkut hasil kepah sejauh 2 kilometer. Namun, niat itu terhenti saat korban menolak memberikan akses masuk. “Namun SBI dilarang membawa sepeda motor masuk ke dalam lokasi oleh korban. Sebab ada aturan perusahaan bahwa kendaraan apapun tidak boleh masuk, sehingga terjadi cekcok mulut,” ungkap Kapolres.

Penolakan itu memicu emosi tersangka hingga ia melontarkan ancaman, “tunggu kau nanti ye”.

Ketegangan kembali pecah pada sore harinya. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban hendak kembali ke Pontianak menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300, kendaraan mereka dipepet oleh SBI di depan SDN 11 Jongkat, Desa Peniti Luar. Perselisihan mulut kembali terjadi—kali ini berujung petaka. Tersangka tiba-tiba membacok kedua korban menggunakan senjata tajam. TML tewas seketika, sedangkan HF mengalami luka berat. Usai melakukan aksinya, SBI melarikan diri.

Menerima laporan, tim gabungan dari Polres Mempawah, Polsek Jongkat, dan Resmob Polda Kalbar bergerak cepat melakukan pengejaran, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi. Upaya penangkapan sempat terkendala karena tersangka tidak berada di rumah saat dicari pada Jumat malam.

Keesokan harinya, Sabtu (15/11/2025) malam, polisi memperoleh informasi bahwa pihak keluarga bersedia menyerahkan SBI. Petugas pun mendatangi kediamannya dan membawa tersangka ke Polsek Jongkat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut.

SBI kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) dengan ancaman paling lama 7 tahun.

Dalam kesempatan itu turut hadir Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto, serta Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com