Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Pelabuhan!

SAMARINDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KP3) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah pelabuhan. Penangkapan ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas penyalahgunaan kawasan pelabuhan yang rawan dijadikan jalur distribusi gelap, terutama karena mobilitas buruh dan anak buah kapal (ABK).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Pada operasi pertama, polisi menangkap MN dan menyita 22 paket sabu beserta uang tunai serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas distribusi. Pada operasi berikutnya, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, AT dan DR, dengan barang bukti berupa 44 paket sabu siap edar dan telepon genggam yang diduga dipakai untuk mengatur transaksi.

Kapolsek KP3 Samarinda, AKP Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masuk dalam kawasan pelabuhan. Menurutnya, area pelabuhan sering dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba karena tingginya mobilitas pekerja dan ABK yang dianggap sebagai sasaran empuk peredaran gelap.

“Ada dua TKP penangkapan yang mana tkp-nya ini masuk dalam wilayah kawasan pelabuhan, untuk peredaran ini ditengarai untuk buruh-buruh dan ABK kapal akan dibeli oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKP Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di Polsek KP3 Samarinda, Selasa (18/11/2025).

Penangkapan MN dilakukan pada 3 November 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat dan mengantongi bukti kuat terkait aktivitas mencurigakan. “Penangkapan pertama sekitar tanggal 3 November 2025 dengan tersangka MN barang bukti sabu total berat 2,81 gram ditemukan di saku celana kiri MN,” kata AKP Yusuf.

Sementara itu, operasi kedua dilakukan pada 14 November 2025 dan menyasar dua tersangka lainnya, AT dan DR. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat sekitar kawasan Kelurahan Pulau Atas. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu di tangan AT, sementara dari DR petugas menyita sebilah senjata tajam. “Untuk Kasus kedua sekitar tanggal 14 November 2025 kami mendapatkan tersangka dua orang dengan inisial AT dan DR, barang bukti seberat 20,5 gram dari tangan AT dan dari DR membawa sebilah senjata tajam,” tutur AKP Yusuf.

AKP Yusuf menegaskan seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai langkah pencegahan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pelabuhan. Ini menjadi komitmen kami agar kawasan strategis ini tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com