SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Rapat ini digelar untuk memastikan seluruh ketentuan dalam draf regulasi selaras dengan kondisi riil pelaku usaha mikro dan UMKM di Kota Tepian.
Rapat tersebut menghadirkan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, serta LP2M Universitas Mulawarman sebagai tenaga ahli. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat kualitas kajian dan harmonisasi aturan sebelum Raperda dibawa ke tahap pengesahan.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan dan dukungan efektif bagi pelaku usaha mikro. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pasal mengalami perbaikan dalam rapat finalisasi.
“Awalnya ada ketidakcocokan dalam pasal Raperda dengan rapat finalisasi telah dilakukan harmonisasi kemungkinan yang tidak cocok itu sekarang sudah sinkronisasi, sehingga dapat memberikan manfaat,” ujar Samri saat ditemui usai rapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Selasa (18/11/2025).
Samri menjelaskan, salah satu ketentuan yang memerlukan peninjauan adalah aturan mengenai kewajiban penyediaan ruang promosi sebesar 30 persen dari area usaha bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, aturan tersebut belum tentu efektif diterapkan secara seragam di semua sektor usaha, sehingga perlu evaluasi agar tetap berpihak kepada pelaku usaha mikro tanpa membebani pelaku usaha lainnya.
“Termasuk telaah ulang terhadap pasal-pasal yang bersinggungan dengan ruang promosi, dan perlindungan usaha seperti penambahan ruang pajang untuk produk UMKM menjadi 30 persen di setiap ritel modern,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menambahkan bahwa setelah proses sinkronisasi seluruh pasal selesai, Raperda akan segera diajukan ke tahap pengesahan. Menurutnya, regulasi ini telah melewati proses pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro sudah mengalami perjalanan yang panjang dalam pembahasannya dan telah dilakukan rapat finalisasi, sehingga dalam waktu dekat akan kami sahkan menjadi Perda,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan