Sidang Sengketa Lahan Ernie Masuki Tahap Pembuktian!

SAMARINDA – Sidang gugatan perlawanan yang diajukan Ernie Aguswati Hartojo (63) terkait kepemilikan lahan di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (18/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr itu kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terlawan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dengan anggota Nur Salamah dan Elin Pujiastuti. Majelis secara bergilir memanggil saksi-saksi dari pihak terlawan, di antaranya Sarimo, Rida Adam, dan Sigit Sugiarto, yang merupakan anggota Pemuda Pancasila dan menempati sekretariat yang lokasinya bersebelahan dengan tanah sengketa. Selain mereka, turut hadir Asmuni, tokoh masyarakat sekaligus mantan ketua RT.

Usai sidang, kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, menyampaikan bahwa sebagian besar saksi yang dihadirkan pihak terlawan tidak memahami secara jelas keberadaan maupun dasar kepemilikan tanah milik kliennya. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2249 Tahun 1996.

“Mereka 60 persen mengatakan tidak tahu, padahal didalamnya ada tiga sertifikat yang sah dan ada warkahnya, sertifikat tahun 1996 diterbitkan oleh BPN kalah dengan dokumen segel palsu, semua saksi yang dihadirkan tidak ada kolerasinya,” ujar Abraham kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak terlawan lainnya pada Selasa 25 November 2025 di tempat yang sama. Pihaknya juga tengah mempersiapkan strategi pembuktian untuk memperjelas posisi hukum kliennya.

“Nanti sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi dari terlawan, jadi perlu kami perjelas didalam proses persidangan kedepan,” kata Abraham.

Dalam persidangan tersebut, saksi Asmuni yang menggunakan alat bantu dengar, memberikan keterangan mengenai sejarah keluarga yang pernah menguasai lahan tersebut. Ia mengaku mengenal keluarga Abdullah dan menceritakan riwayat Gumri—ayah Abdullah—yang dikabarkan menikah lagi dengan seorang janda beranak satu bernama Muhammad, serta dari pernikahan keduanya memiliki seorang anak bernama Rahol.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Sarimo, Rida Adam, dan Sigit Sugiarto, menyatakan tidak mengenal Ernie sebagai pemilik tanah bersertifikat tahun 1996. Mereka mengaku hanya mengenal Abdullah sebagai pihak yang memberikan surat kuasa kepada mereka pada 2013 untuk menjaga dan mengawasi lahan tersebut hingga Abdullah meninggal dunia pada 2014. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com