BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik mafia tanah yang beroperasi di berbagai wilayah Kalsel. Tiga laporan polisi yang ditangani telah berhasil diungkap seluruhnya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sitomorang, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. “Dua laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua, satu LP akan memasuki tahap dua,” katanya.
Modus para mafia tanah terbilang beragam, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pemalsuan tanda tangan. Salah satu kasus bahkan menyebabkan kerugian mencapai Rp 330 juta terkait rumah yang diagunkan di Kabupaten Tanahbumbu.
“Untuk pelaku, sudah diagunkan SHGB, ternyata tidak jadi dibeli, malah uangnya yang diambil,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sitomorang menjelaskan bahwa persoalan tanah di Kalsel memang kerap muncul akibat tumpang tindih dokumen, di mana satu bidang tanah bisa memiliki dua hingga tiga SPPF (Surat Keterangan Tanah dari Desa). Ia mengingatkan perangkat desa agar tidak mudah mengeluarkan SPPF tanpa pengecekan.
“Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk menyelesaikan kasus tanah, terutama yang melibatkan perusahaan dengan perusahaan ataupun perusahaan dengan masyarakat,” tutur Frido.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi, menambahkan bahwa para tersangka berasal dari tiga laporan di Tanahbumbu, Banjarmasin, dan Banjarbaru.
“Banjarmasin satu tersangka sudah tahap di JPU, Banjarbaru tiga tersangka sudah tahap dua ke JPU, Tanahbumbu satu tersangka sudah vonis,” katanya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan