SINTANG – Upaya memperkuat tata kelola regulasi daerah kembali menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Kanwil Kemenkumham Kalbar membahas Rancangan Peraturan Bupati Sintang mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi itu menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang membuka kegiatan sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Sintang melaksanakan harmonisasi sesuai prinsip pembentukan regulasi nasional.
Dalam pemaparannya, Zuliansyah menekankan bahwa harmonisasi menjadi pintu penting untuk memastikan regulasi daerah tidak saling tumpang tindih dan selaras dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Ia mengingatkan bahwa keselarasan antara aturan daerah dan peraturan di tingkat lebih tinggi mutlak dijaga demi kepastian hukum.
Pada sesi pendalaman substansi, Kadiv Perundang-undangan menguraikan kembali tujuan utama Anggaran Dana Desa. ADD, menurutnya, bukan hanya instrumen fiskal, tetapi fondasi penguatan layanan pemerintahan desa sekaligus percepatan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penghasilan tetap perangkat desa, operasional pemerintahan, tunjangan BPD, hingga pembiayaan program pembangunan baik fisik maupun nonfisik.
Ia menggarisbawahi bahwa penyusunan formula ADD harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing desa—mulai dari jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga kondisi geografis—agar pemerataan dan pengurangan kesenjangan dapat tercapai.
Lebih jauh, Zuliansyah mengingatkan bahwa mekanisme penyusunan Peraturan Bupati terkait alokasi dana desa wajib dikerjakan dengan kehati-hatian dan akuntabilitas penuh. Musyawarah desa harus menjadi dasar dalam merumuskan rencana penggunaan dana, sementara aspek transparansi tidak boleh diabaikan pada setiap tahap.
Rapat harmonisasi ini menjadi ajang penyempurnaan substansi Rancangan Perbup Sintang. Sejumlah catatan perbaikan yang berkaitan dengan penyesuaian batang tubuh regulasi lama telah disampaikan dan diterima oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan kembali komitmen instansinya dalam penguatan kualitas produk hukum daerah. “Harmonisasi regulasi seperti ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan nasional. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan multitafsir, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Alokasi Dana Desa adalah instrumen strategis bagi pembangunan desa, sehingga regulasinya wajib disusun dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan ketepatan substansi,” ujarnya.
Dengan seluruh masukan telah disepakati, proses harmonisasi dinyatakan tuntas. Kanwil Kemenkumham Kalbar menjadwalkan penerbitan surat selesai harmonisasi sebagai syarat administratif sebelum rancangan Perbup Sintang memasuki tahapan berikutnya. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan