PONTIANAK – Perselisihan keluarga yang seharusnya selesai lewat meja mediasi justru berubah menjadi perkara hukum. Upaya seorang nenek untuk melihat cucunya memicu keributan di sebuah bengkel di Jalan Gajah Mada, hingga dua karyawannya kini berstatus tersangka.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, memaparkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, (01/08/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. Peristiwa bermula ketika Tensu Eng datang ke Bengkel Marsela bersama Hendra—korban sekaligus pelapor—beserta asisten dan penasehat hukumnya. Tujuannya sederhana namun personal: mencari dua cucunya yang tinggal di rumah besannya dan sudah lama tak bisa ditemui.
“Sesampainya di lokasi, terjadi percakapan antara ibu Tensu Eng dengan pihak keluarga besannya. Suasana kemudian memanas dan berlanjut menjadi perdebatan yang mengundang perhatian orang sekitar,” kata Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
Keributan itu kemudian melibatkan Hendra, yang awalnya berada di luar area bengkel. Ia masuk untuk memastikan situasi, namun justru menjadi sasaran kekerasan. Menurut Kapolsek, terjadi aksi saling dorong sebelum dua pelaku mendekat dan melakukan pemukulan secara bergantian.
“Dari hasil visum ditemukan luka robek pada pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. Luka itu juga menimbulkan halangan sementara untuk menjalankan aktivitas korban,” jelasnya.
Unit Reskrim Pontianak Selatan telah memeriksa total 13 saksi, melakukan tiga kali gelar perkara, serta meminta keterangan saksi ahli digital berdasarkan rekaman video di lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone berisi rekaman peristiwa dan pakaian milik korban.
Dua karyawan bengkel berinisial A dan H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Pertimbangan ini diberikan setelah adanya permohonan dari penasehat hukum serta sikap kooperatif para pelaku selama pemeriksaan.
“Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari masalah hak asuh cucu antara orang tua anak dari ibu Tensu Eng. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh berada pada pihak ibu. Namun, kedua cucu selama ini tinggal bersama keluarga ayahnya. Kondisi inilah yang mendorong sang nenek berusaha menemui cucunya setelah lama terpisah.
“Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak tercapai. Berkas perkara kini sudah lengkap dan siap kami kirim untuk tahap satu,” tutup Kapolsek. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan