JAKARTA – Bareskrim Polri kembali memukul telak praktik pinjaman online ilegal setelah mengungkap dua aplikasi yang menebar teror ke 400 nasabah. Mirisnya, korban tetap diteror meskipun pinjaman sudah lunas sejak lama. Laporan awal datang dari HFS, yang mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar setelah menerima ancaman bertubi-tubi dari Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa korban terus diperas dengan teror digital tanpa henti. “Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Ancaman ini kembali meledak pada pertengahan tahun. “Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis,” katanya. Teror tersebut bahkan mencakup manipulasi foto tak senonoh untuk mempermalukan korban. “Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban…”
Bareskrim menangkap tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster: penagihan dan payment gateway dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Dari para tersangka, polisi menyita puluhan ponsel, laptop, SIM card, mesin EDC, buku rekening, hingga dokumen operasional. Polisi juga memblokir dan menyita dana Rp 14,2 miliar dari rekening yang digunakan dalam operasional pinjol ilegal.
Selain tujuh tersangka yang sudah ditahan, polisi masih memburu dua Warga Negara Asing yang berperan sebagai developer aplikasi. “Atas nama LZ, kemudian juga atas nama S, ini juga WNA… kita terus melakukan pendalaman dan pengejaran,” kata Andri.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menjelaskan mengapa pinjol ilegal terus tumbuh. Deputi Direktur Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa pembuatan platform pinjol sangat mudah sehingga muncul dua platform baru dalam sehari. “Itu yang membuat pemberantasan sulit. Karena memang untuk membuat platform pinjol itu gampang,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak platform dikelola dari luar negeri dengan server asing yang sulit dijangkau penegak hukum Indonesia. Selain itu, rendahnya literasi keuangan juga menjadi pemicu masyarakat terjebak pinjol ilegal. “Karena ingin pinjam dengan gampang… ‘Ah, kalau ke bank sulit dan prosesnya lama,’ gitu kan,” ucapnya.
Polri dan OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang berizin resmi. Pinjol legal memiliki pembatasan akses fitur ponsel, diawasi OJK, menyalurkan dana tanpa pihak ketiga, serta menampilkan transparansi bunga dan biaya. “Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan atau fit and proper test OJK,” kata Andri.
Dengan pengungkapan jaringan ini, Polri menegaskan perburuan terhadap dalang utama akan terus berjalan hingga seluruh simpul pinjol ilegal dihentikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan