Modus Keji! Foto Syur Anak SD Jadi Alat Pemerasan

BANJARMASIN – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus pemerasan berbasis media sosial yang menargetkan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial RA (20) ditangkap setelah diduga memeras seorang siswi SD berusia 12 tahun dengan ancaman penyebaran foto pribadi.

Kasus ini mencuat setelah korban mengalami tekanan psikologis dan ancaman berulang sejak Oktober 2025.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasatreskrim Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa perkenalan keduanya terjadi di salah satu platform media sosial. Dari komunikasi awal itulah pelaku berhasil mendapatkan nomor kontak korban dan mulai membangun hubungan intens.

“Pelaku membujuk korban hingga meminta mengirimkan materi pribadi yang seharusnya tidak untuk disebarkan. Setelah itu, pelaku mengancam akan mengirimkan materi tersebut kepada keluarga atau teman korban apabila tidak memenuhi permintaannya,” ujar Eru, Kamis (20/11/2025).

Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan menuruti permintaan RA, termasuk menyerahkan sejumlah uang. Nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp 17 juta, baik secara langsung maupun transfer.

Kasus terungkap setelah orangtua korban menyadari sering hilangnya uang di rumah. Kecurigaan muncul, hingga mereka mengetahui sang anak tengah mengalami tekanan dari seseorang dan kemudian melapor ke polisi.

Dalam pemeriksaan ponsel RA, penyidik menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola serupa, seluruhnya perempuan.

“Modus yang dilakukan menunjukkan bahwa tindakan ini sudah berlangsung berulang. Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat,” kata Eru.

Pelaku ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam di kawasan Banjarmasin Barat melalui teknik pemancingan. Korban diminta berpura-pura seolah hendak memenuhi permintaan RA.

Selain pemerasan, polisi juga memeriksa kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku terhadap korban-korban berbeda.

RA diketahui bekerja serabutan dan kerap berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya. Kepada wartawan, ia mengaku telah menggunakan modus tersebut selama tiga bulan terakhir.

Eru menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi aktivitas digital anak, terutama yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

“Beberapa aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai untuk mereka,” tegasnya.

Polisi turut berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan dalam kasus ini. Sejumlah ahli digital forensik juga dilibatkan dalam penyidikan.

RA dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan melalui sarana elektronik dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal sesuai hasil pendalaman. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com