KATINGAN – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mendadak ramai pada Kamis (20/11/2025) siang ketika puluhan barang bukti (BB) dari berbagai kasus pidana akhirnya dimusnahkan. Proses ini menjadi penegasan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dituntaskan hingga tahap eksekusi terakhir.
Selama periode Juni 2024 hingga Oktober 2025, Kejari Katingan menangani 60 perkara yang kini ditutup dengan pemusnahan 280 BB. Prosesi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono SH MH.
Dalam sambutannya, Kajari Gatot Haryono menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang telah diputus dan memiliki amar putusan untuk dirampas serta dimusnahkan. Rincian perkara tersebut adalah 33 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 19 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum),” ungkapnya.
Dari total barang sitaan, sebagian besar berupa narkotika yang sebelumnya sudah dimusnahkan lebih dulu pada tahap penyidikan atau digunakan untuk pemeriksaan laboratorium kriminal forensik Polres Katingan.
“Adapun barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Katingan merupakan barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan,” tambah Kajari.
Ia menekankan bahwa pemusnahan BB tidak hanya sekadar melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penumpukan, kehilangan, atau kerusakan barang bukti yang masih tersisa.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus oleh Kejaksaan Negeri Katingan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Selain pemusnahan, Kejari Katingan juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pemilik sahnya, termasuk beberapa kendaraan bermotor. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan