JAKARTA — Respons publik terhadap upaya pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Langkah tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, yang menilai bahwa transparansi semacam ini merupakan elemen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
Menurut Lallo, masyarakat kini menunggu bukti nyata dari upaya penegakan hukum, dan tindakan KPK memamerkan sebagian uang sitaan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang perlu dipertahankan. “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Politikus NasDem itu juga menilai metode terbuka seperti ini dapat menjadi pola ideal dalam setiap penyelesaian perkara korupsi. Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut bukan hanya memperlihatkan proses pengembalian aset kepada negara, tetapi juga memberikan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” tambahnya.
Lebih jauh, Lallo menegaskan komitmen pihaknya mendukung KPK dalam memperkuat strategi pemulihan aset sebagai bagian integral penindakan kasus korupsi. “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” kata Lallo.
KPK sebelumnya menyerahkan aset rampasan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), yang dibeli menggunakan dana korupsi dan disita sebagai barang bukti. Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total nilai Rp883.038.394.268 yang diserahkan.
Aset tersebut terkait dengan perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan