JAWA BARAT — Kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Cisarua, Bogor. Seorang perempuan berinisial N (59) ditemukan tewas setelah cekcok terkait tabungan yang ia titipkan kepada seorang wanita berinisial NAF (32). Tabungan yang dikumpulkannya selama dua tahun itu rencananya digunakan untuk mewujudkan niatnya berangkat umrah.
“Keterangan sementara demikian (untuk umrah), tabungan itu ditabung dua tahun berjalan, yang sehari tabungan Rp 50-100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai akhir terkumpul 12,4 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).
Pelaku yang diketahui sebagai ibu rumah tangga sehari-hari berada di sebuah sekolah di Cisarua. Korban seorang pedagang di sekolah yang sama ikut menitipkan tabungannya kepada pelaku, sebagaimana dilakukan sejumlah wali murid.
“Di mana ibu-ibu wali murid kemudian menitipkan atau membuat tabungan di pelaku. Kemudian korban juga ingin menitipkan uangnya ke pelaku,” kata Anggi.
Namun, uang yang seharusnya disimpan justru dipakai pelaku untuk kebutuhan hidupnya. “Keterangan sementara uangnya digelapkan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi. Tabungan itu orang tua murid mempercayakan kepada pelaku menitipkan uangnya seperti kalau ada kegiatan sekolah piknik nanti dari situ diambil,” lanjutnya.
Barang bukti seperti ponsel korban, pakaian pelaku, bantal, kayu, dan pisau yang dipakai menghabisi korban turut diamankan polisi.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya telah janjian bertemu di rumah korban pada Kamis (20/11) untuk membahas pengembalian uang tabungan. Suasana memanas ketika pelaku meminta waktu tambahan untuk mengembalikan dana tersebut, sebelum akhirnya pertengkaran berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa korban.
“Awalnya pelaku mendatangi korban pukul 11.00 WIB untuk berbicara terkait uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan Rp 12,4 juta yang pada hari itu diminta korban,” jelas Anggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan