PALANGKA RAYA — Sebanyak 519 kendaraan terjaring dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Dari total kendaraan yang terjaring, 319 unit merupakan roda dua (R2) dan 200 unit roda empat (R4). Petugas mencatat 66 kendaraan roda dua dan 6 roda empat berstatus mati pajak, dengan nilai tunggakan keseluruhan mencapai Rp33.240.900.
Dalam operasi tersebut, sebagian wajib pajak langsung melunasi kewajibannya di tempat. Pembayaran yang berhasil dihimpun mencapai Rp25.840.100, terdiri dari pembayaran 36 sepeda motor dan 6 mobil.
Pelaksanaan operasi ini kebetulan berbarengan dengan Operasi Zebra, namun Bapenda menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung. Fokus utama operasi adalah menggenjot kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Operasi gabungan berlangsung selama tiga hari, mulai 25–27 November 2025, dan dilakukan di sejumlah titik strategis. Kegiatan tersebut melibatkan Bapenda Provinsi Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng, serta Dinas Perhubungan.
“Giat hari ini adalah operasi gabungan penertiban yang kita lakukan setiap bulan. Tujuannya untuk optimalisasi pajak serta mengingatkan masyarakat agar mematuhi kewajiban pajaknya dan membawa surat-surat kendaraan,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, Eddy Sunarto. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan