Polda Kaltim Bantah Isu Pembebasan Pelaku Narkoba Di Kubar!

BALIKPAPAN — Proses hukum terhadap enam terduga kasus narkoba yang diamankan di Kutai Barat memasuki tahap baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan seluruh terduga saat ini menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Samarinda, menyusul hasil tes urine yang menunjukkan positif narkotika.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa assessment diperlukan untuk memastikan posisi hukum para terduga, apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau sekadar pengguna yang membutuhkan rehabilitasi. “Karena hasil pengecekan urinnya positif, maka dilakukan assessment untuk menentukan apakah mereka jaringan pengedar atau hanya pemakai. Kalau pemakai, kemungkinan diarahkan untuk rehabilitasi di BNNP Tanah Merah,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri para terduga. Barang bukti yang sempat disebutkan sebelumnya bukan berada langsung pada mereka, sehingga belum dapat digunakan sebagai dasar penetapan status hukum sebagai pengedar. “Syarat formil dan materil dari gelar perkara menyatakan belum cukup, sehingga dilakukan assessment. Hasil urine positif itu mendukung perlunya assessment,” tegasnya.

Meski demikian, Yuliyanto memastikan bahwa proses rehabilitasi tidak berarti para terduga bebas dari pengawasan. Kepolisian tetap memantau perkembangan mereka dan tidak menutup kemungkinan proses hukum berlanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam transaksi narkotika. “Tetap kami pantau. Kalau nanti terbukti mengedarkan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Terkait kritik terhadap prosedur penggeledahan, ia menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa seperti penggeledahan dan penangkapan harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan hanya dapat dilaksanakan oleh penyidik berwenang. “Penggeledahan itu harus sesuai undang-undang. Dalam kondisi tidak tertangkap tangan, kewenangan itu ada pada penyidik,” katanya.

Isu lain yang mencuat adalah beredarnya pesan berantai di media sosial yang mencatut nama anggota polisi bernama Parda Ari Tonang lengkap dengan nomor rekening bank dan mengatasnamakan Polda Kaltim. Yuliyanto memastikan informasi tersebut tidak benar. “Di Polda Kaltim tidak ada anggota bernama Parda Ari Tonang, di Polres Kubar juga tidak ada. Nama itu tidak ada di seluruh jajaran Polda Kaltim,” ungkapnya.

Polda Kaltim kini berkoordinasi dengan bank untuk menelusuri identitas pemilik rekening dan memastikan motif penyalahgunaan nama institusi kepolisian. “Kami koordinasikan dengan BCA untuk memastikan rekening itu milik siapa. Ini penting untuk mengetahui siapa di balik klaim palsu itu,” ucapnya.

Ia menepis anggapan adanya miskomunikasi dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan kepolisian selalu mengutamakan asas hak asasi manusia dan menghormati hak sipil warga. “Upaya paksa menyangkut hak sipil masyarakat, jadi polisi harus berpedoman pada HAM. Penangkapan harus ada surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga,” tandasnya.

Hingga kini, Polda Kaltim masih menunggu hasil resmi assessment dari BNNP Kaltim. “Belum ada hasilnya, nanti kami konfirmasi ke BNNP apakah sudah keluar atau belum,” tutup Yuliyanto. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyuntimg: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com