Sidang Sengketa Tanah Jalan PM Noor Memasuki Babak Baru!

SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan perlawanan sengketa tanah seluas 4.444 meter persegi nomor perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (25/11/2025). Perkara yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) ini menghadirkan lima saksi dari pihak terlawan untuk memberikan keterangan terkait objek lahan yang berlokasi di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan.

 

Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Elin Puji Astuti. Majelis hakim memanggil para saksi secara bergilir, dimulai dari Tohir, Abdul Salam, dan Bairi yang merupakan penyewa lahan dalam objek sengketa.

Selain ketiga saksi tersebut, turut hadir saksi Aspiah, istri dari Muhammad yang merupakan anak tiri Gumri, serta Anton Surya, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Ernie Aguswati Hartojo dan suaminya, Hariyono Atmaja.

Usai persidangan, kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo, Abraham Ingan, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru banyak memperkuat posisi kliennya sebagai pelawan. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 Tahun 1996 atas nama Ernie.

Kuasa Hukum, Abraham Ingan

“Saksi fakta dalam persidangan kali ini menggenapi yang kami tunjukkan dalam fakta kebenaran yakni sebuah sertifikat atas nama Ernie Aguswati Hartojo sebagai pelawan,” ujar Abraham kepada awak media.

 

Dalam keterangannya, saksi Tohir mengaku pernah ditugasi membersihkan dan memotong rumput di lahan tersebut. Ia membenarkan bahwa sejak mulai bekerja pada 2011, lahan itu merupakan milik Hariyono Atmaja. Hal serupa disampaikan saksi Abdul Salam dan Bairi, yang mengaku telah menyewa lahan dari Hariyono Atmaja selama 20 tahun dan masih berlaku hingga kini.

Sementara itu, saksi Aspiah memaparkan asal usul tanah yang pernah dimiliki suaminya Muhammad. Menurutnya, lahan tersebut berasal dari pemberian Mulin, bukan warisan dari Gumri, sebelum akhirnya dijual kepada Hj. Juriati dan kemudian dibeli oleh Hariyono Atmaja. Adapun saksi Anton Surya menegaskan bahwa tanah miliknya berbatasan langsung dengan lahan milik Ernie dan Hariyono.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 2 Desember 2025. Penundaan dilakukan karena baik pihak pelawan maupun terlawan mengajukan bukti tambahan yang akan diperiksa pada sidang berikutnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com