SAMBAS – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal kembali menjadi sorotan setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) di halaman kantor setempat dan menjadi pengingat keras bahwa jalur perbatasan Kalbar masih rawan dimanfaatkan untuk membawa masuk barang tanpa izin.
Total barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp81.514.721. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil ditekan melalui berbagai operasi penindakan tersebut tercatat sebesar Rp25.670.672. Angka itu menggambarkan besarnya potensi kebocoran jika praktik ilegal tidak diawasi secara ketat.
Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menegaskan bahwa komitmen pihaknya tidak sekadar menjalankan prosedur formalitas, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Sintete dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Barang-barang yang ditindak merupakan hasil operasi rutin, baik dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk maupun razia pasar di wilayah kerja yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, hingga sebagian Kabupaten Bengkayang. Penindakan dilakukan sepanjang Mei hingga Oktober 2025.
Kategori pelanggaran terbagi dalam dua sektor: kepabeanan dan cukai. Untuk pelanggaran kepabeanan, berbagai jenis barang seperti alat kecantikan, perangkat elektronik, hingga kosmetik menjadi temuan dominan. Teguh menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak hanya melanggar regulasi impor, tetapi juga menimbulkan risiko nyata bagi kesehatan masyarakat. Ia menegaskan, “Produk kosmetik, pestisida, dan perangkat elektronik yang tidak memenuhi standar dan tidak terdaftar resmi berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.”
Sementara di bidang cukai, Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), seluruhnya tanpa pita cukai. Menurut Teguh, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ia menegaskan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang memerlukan konsistensi penegakan hukum.
“Rokok ilegal tidak hanya merusak penerimaan negara karena tidak menyetor pungutan sebagaimana rokok resmi, tetapi juga berisiko beredar tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Dalam proses pemusnahan, seluruh barang dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tak dapat lagi dimanfaatkan. “Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar sehingga dipastikan tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali,” pungkas Teguh.
Langkah ini kembali menegaskan bahwa wilayah perbatasan tetap menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan ekstra. Tanpa penguatan operasi, barang-barang berbahaya dan tak berizin akan terus mencoba masuk, mengancam kesehatan publik serta potensi penerimaan negara. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan