Puluhan Pasangan Migran Akhirnya Resmi Berstatus Suami Istri

NUNUKAN — Upaya memperkuat perlindungan hukum dan kepastian administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan kembali ditunjukkan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. Selama empat hari, 25–28 November 2025, puluhan WNI mengikuti pelayanan pencatatan perkawinan yang digelar di halaman Kantor KRI Tawau.

Program tahunan ini mencatat lonjakan signifikan. Jika pada 2024 hanya 19 pasangan yang tercatat, tahun ini jumlahnya meningkat tajam menjadi 56 pasangan WNI Non-Muslim. Kenaikan hampir tiga kali lipat ini mencerminkan tingginya kebutuhan legalitas di kalangan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama di gereja Katolik maupun Protestan, tetapi belum tercatat secara resmi di instansi pemerintah.

“Dengan diperolehnya surat pencatatan perkawinan, pasangan memiliki legalitas yang diakui negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi,” tegas Dino, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, dokumen legalitas perkawinan sangat penting untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), pengurusan tunjangan keluarga, asuransi, hak pensiun, transaksi aset, pembagian warisan, layanan perbankan, hingga kebutuhan perlindungan hukum.

Selain pencatatan perkawinan, KRI Tawau juga membuka layanan pemutakhiran data kependudukan dan perekaman KTP bagi WNI yang bekerja maupun bermukim di wilayah Tawau dan sekitarnya. Setidaknya 214 WNI mengikuti layanan ini, berasal dari sejumlah ladang besar seperti Benta Wawasan, FGV, KL Kepong, Sabah Softwood, hingga Sawit Kinabalu.

Layanan tersebut mencakup perekaman Nomor Induk Keluarga (NIK) maupun Nomor Induk Tunggal (NIT), sistem identitas terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Sementara fisik KTP akan dicetak di desa/kelurahan asal di Indonesia, versi digital sepenuhnya dapat digunakan untuk layanan administrasi negara.

“Tentunya, kita berharap perlindungan terhadap WNI di luar negeri semakin kuat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Legalitas identitas dan status hukum merupakan fondasi penting bagi perlindungan warga negara,” ujar Dino.

KRI Tawau menegaskan akan terus memperluas kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi memastikan setiap WNI, khususnya pekerja migran, memiliki dokumen resmi yang menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara.

“Selama ini, tingginya kebutuhan WNI terhadap layanan KTP sering berbenturan dengan keterbatasan alat perekam biometrik di Konsulat. Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan tim khusus Dukcapil yang diterbangkan langsung ke Tawau,” tambahnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com