BULUNGAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Seorang kurir berinisial T (52), residivis kasus narkoba asal Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap setelah membawa empat paket sabu seberat total lebih dari 4,5 kilogram.
T diketahui menerima upah Rp35 juta per paket, atau sekitar Rp140 juta untuk keseluruhan barang yang diangkutnya. Penangkapan berlangsung melalui pengejaran panjang lintas wilayah, sebelum akhirnya T berhasil diamankan aparat.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa T mengambil sabu tersebut di salah satu pulau di wilayah perairan Bulungan sebelum melarikan diri.
“Ini merupakan jaringan baru. Saudara T mengambil sabu di salah satu pulau di wilayah Bulungan. Saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan melarikan diri. Kami lakukan pembuntutan hingga akhirnya penangkapan dilakukan di wilayah Berau,” jelas Ronny.
Ronny menegaskan, sabu yang dibawa T berasal dari Malaysia. Pola pengiriman memanfaatkan jalur laut Kaltara yang rawan dimanfaatkan jaringan internasional. “Barang bukti yang dibawa bersumber dari Malaysia. Ini jaringan internasional. Pelaku berperan sebagai kurir dan memanfaatkan jalur laut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini belum selesai karena polisi memastikan masih ada pelaku lain yang terlibat. “Sebenarnya masih ada yang terlibat. Ada satu orang lagi yang kini buron. Pengembangan tetap kami lakukan terhadap mereka yang berkaitan dengan saudara T,” ungkapnya.
Polda Kaltara membuka peluang pengembangan penyelidikan hingga lintas provinsi. “Kami masih kembangkan hingga wilayah luar Kaltara. Tidak ada toleransi bagi jaringan narkotika, terlebih yang terhubung dengan sindikat internasional,” tegas Ronny.
T kembali harus mendekam dalam tahanan. Sebagai kurir residivis, ia kembali menyeret dirinya ke balik jeruji setelah dua tahun lalu keluar dari Lapas Nunukan akibat kasus yang sama.
T terbang dari Sulawesi ke Berau, kemudian menyeberang menggunakan kapal menuju Pulau Keciak, Bulungan. Dari lokasi itu, ia hendak membawa sabu ke Samarinda dan kemudian ke Sulawesi sesuai instruksi jaringan. Namun, langkahnya terhenti ketika aparat melakukan pembuntutan.
“Mimpinya dapat seratus juta lebih sirna. Belum sempat keluar Kaltara, sudah ditangkap,” beber Ronny.
Dalam rilis pemusnahan barang bukti di Mapolda Kaltara, Rabu (26/11/2025), T tampil mengenakan baju tahanan oranye. Ia mengaku sebagai petani, namun rekam jejak hukumnya menunjukkan ia adalah residivis yang baru dua tahun lalu bebas dari Lapas Nunukan dalam kasus sabu.
Kini, T kembali mengulangi perbuatannya. Di hadapan wartawan, ia mengaku tergiur imbalan besar yang dijanjikan jaringan tersebut. “Dijanjikan Rp35 juta per bungkus, tapi belum dibayar,” ujarnya lirih. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan