BERAU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti sabu yang digelar Polres Berau, Rabu (26/11/2025). Di Ruang Command Center, jajaran kepolisian memusnahkan 1.342,8 gram sabu sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara dan penegasan bahwa wilayah Berau tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum. Hadir di antaranya Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, KBO Satresnarkoba Iptu Gatot Subagiyo, penyidik, jaksa penuntut umum, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, penasihat hukum tersangka, BNK Berau, serta petugas terkait lainnya. Kehadiran beragam pihak ini sekaligus menegaskan keterbukaan proses dan pengawasan lintas lembaga.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan delapan kasus selama September hingga Oktober 2025. Total tersangka yang terlibat berjumlah 13 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 1 perempuan. Sebaran kasus pun cukup luas, mencakup Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga Labanan, dengan variasi barang bukti mulai dari 0,33 gram hingga puluhan gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air yang dicampur detergen sebelum dibuang ke septic tank. Seluruh tahapan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung para tersangka untuk menjamin transparansi. Wakapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan sinyal kuat bagi para pelaku dan jaringan narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda Berau,” ujar Kompol Donny Dwija Romansa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh lembaga terkait yang ikut berperan dalam memberikan informasi maupun dukungan pada penegakan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara dengan barang bukti di atas lima gram secara otomatis masuk kategori pemberatan, dengan ancaman mulai dari penjara seumur hidup, denda miliaran rupiah, hingga pidana mati pada kasus tertentu.
Polres Berau menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan penindakan, pencegahan, serta pemusnahan barang bukti secara berkala. Langkah terbuka ini diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Berau. “Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif. Bersama, kita bisa menutup ruang gerak jaringan narkotika di Berau,” pungkas Wakapolres. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan