6 Terduga Narkoba Kutai Barat Bikin Gempar

KUTAI BARAT — Drama penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di Kabupaten Kutai Barat akhirnya terkuak ke publik setelah Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pada Selasa (25/11/2025). Konferensi dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan tersambung secara virtual dengan jajaran Polres Kutai Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian warga setelah beredar isu liar di media sosial tentang identitas terduga serta spekulasi dugaan keterlibatan aparat. Publik dibuat penasaran karena informasi simpang siur semakin membesar sebelum keterangan resmi disampaikan.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Kutai Barat menegaskan bahwa keenam terduga merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0912/KBR. Pemeriksaan awal dilakukan melalui pengecekan kesehatan, pendokumentasian fisik, dan tes urine yang seluruhnya menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan keterangan, analisis barang bukti, dan gelar perkara bersama unsur terkait. Namun, hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, dan pihak Kodim menyimpulkan bahwa penanganan belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kesimpulan resmi menyatakan: syarat formil dan materiil belum terpenuhi,
sehingga proses hukum tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, keenam terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim, untuk menentukan bentuk rehabilitasi atau penanganan berikutnya.

Dandim 0912/Kutai Barat, Letkol Doni Fransisco, S.Sos., M.Si., menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan Polri, BNN, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat atas profesionalitas dalam menangani kasus sensitif tersebut.

Isu panas lain yang beredar adalah dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku anggota Polri. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan bahwa hasil pengecekan internal menunjukkan: nama yang dicatut tidak pernah tercatat dalam struktur organisasi Polda Kaltim maupun polres jajaran.

Pihak Polda kini berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri rekening yang tercantum dalam pesan berantai tersebut. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa setiap tindakan hukum wajib berlandaskan aturan dan perlindungan HAM.

“Ketentuan KUHAP, prosedur administrasi yang sah, dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia harus menjadi acuan. Semua tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai contoh bagaimana proses hukum harus berjalan transparan dan terukur, terutama dalam isu narkotika yang sensitif dan berpotensi memicu keresahan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com