BALANGAN – Kasus dugaan korupsi Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Balangan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan Umar B, mantan Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), sebagai tersangka, Kamis (27/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan intensif oleh Kejari Balangan. Umar B dipasangkan rompi merah muda sebagai penanda status tahanan dan ditahan 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk keperluan penyidikan.
Umar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021, diduga terlibat dalam proyek Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Proyek ini berjalan bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan nilai total anggaran mencapai Rp 1,27 miliar.
Berdasarkan audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako per 17 September 2025, proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 694.225.908. Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti kuat, termasuk hasil audit resmi.
Umar B diduga sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, melakukan penunjukan langsung kontraktor dan konsultan tanpa proses lelang resmi, klarifikasi, maupun negosiasi. Proyek ini dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD Balangan, RB, yang mengusulkan Pokir tersebut.
Tahap pembangunan proyek menghabiskan anggaran APBD: Rp 200 juta pada 2021, Rp 200 juta pada 2022, dan Rp 870,86 juta pada 2023. Selain itu, Umar B juga diduga membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar proyek seolah-olah atas permintaan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” ujar Racmansyah.
Kejaksaan menegaskan proyek yang dibangun di atas tanah milik RB dibuktikan dengan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2021. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban dan mengungkap skema korupsi secara menyeluruh. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan