NUNUKAN – Kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) SR (42) yang menggadaikan motor sewaan senilai Rp 100.000 per hari akhirnya selesai secara damai. SR menyewa motor dari jasa rental milik Fd (37) namun menggadaikannya seharga Rp 4,8 juta karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa, menjelaskan, polisi berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait. “Tadi siang, korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku. Kami hanya memfasilitasi dialog,” ujar Barasa, Kamis (27/11/2025).
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang menjadi dasar pencabutan laporan polisi. SR sebelumnya sempat diamankan selama 20 hari sejak 15 November 2025, namun langsung dibebaskan setelah mediasi berhasil.
Peristiwa bermula pada 30 Oktober 2025, ketika SR menyewa motor rental milik Fd dengan perjanjian Rp 100.000 per hari. Namun setelah 15 hari, motor tidak dikembalikan dan malah digadaikan ke orang lain. SR mengaku telah menggunakan uang hasil gadai untuk menutup utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi, dia tidak berniat merugikan. Semua sudah dibicarakan dan difasilitasi secara damai,” jelas Barasa.
Polsek Nunukan menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara khusus pencabutan laporan pada 26 November 2025. Tindakan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan kasus diselesaikan tanpa proses pidana apabila korban setuju.
Dengan penyelesaian damai ini, SR kembali ke keluarga tanpa catatan pidana, sementara korban rental motor mendapatkan kepastian pengembalian motor atau kompensasi sesuai kesepakatan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana restorative justice dapat menyelesaikan kasus ringan sekaligus memahami kondisi ekonomi masyarakat, tanpa harus menimbulkan stigma atau beban hukum bagi pelaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan