KUTAI BARAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat (BPN) menggelar inspeksi lapangan strategis pada Kamis, (27/11/2025), guna memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek), yang menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan lahan fasilitas publik. Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat, Zulkipli, menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menata penggunaan tanah secara tertib dan akurat.
“Peninjauan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kondisi eksisting lokasi, khususnya terkait status, penggunaan, batas, dan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang maupun ketentuan pertanahan yang berlaku,” ujar Zulkipli, Kamis (27/11/2025).
Inspeksi lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, bersama tim teknis dan staf terkait, yang secara cermat memeriksa setiap lokasi. Hal ini bertujuan agar data faktual yang dikumpulkan menjadi landasan kuat dalam menyusun Pertek. Dengan demikian, setiap usulan pemanfaatan lahan dapat berjalan tepat, sah, dan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan ini, Zulkipli menekankan pentingnya koordinasi BPN Kutai Barat dengan Pemerintah Kabupaten. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Diharapkan hasil peninjauan ini menjadi dasar kuat bagi proses penataan berikutnya, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan fasilitas umum,” tambahnya.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen BPN Kutai Barat untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan profesional, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menekan risiko sengketa lahan sekaligus mempercepat pemanfaatan fasilitas umum yang tertunda akibat ketidakjelasan status pertanahan.
Dengan peninjauan ini, masyarakat dan pemerintah daerah dapat memiliki kepastian hukum atas lahan fasilitas publik, sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan