Penyuplai Sabu Sopir Pemerkosa Ditangkap Bareskrim

BANTEN – Kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir taksi online berinisial FG (49) di Tol Kunciran, Kota Tangerang, pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari, kini berkembang menjadi skandal kriminal berlapis yang menyita perhatian publik. Fakta terbaru mengungkap bahwa pelaku bukan hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, hingga memaksa Bareskrim Polri turun tangan dan menangkap penyuplai narkoba yang terkait dengan kasus tersebut.

Korban yang berangkat dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta, mengalami kejadian horor ketika FG menghentikan mobil dengan alasan ingin mencuci muka, sebelum kemudian memperkosa dan membuang korban kembali ke Depok.

“Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Pengungkapan semakin mengejutkan ketika polisi menemukan barang bukti mengerikan berupa benda menyerupai senjata api serta narkoba jenis sabu saat menangkap FG.

“Diduga senjata mirip senpi (ditemukan). Masih kita dalami lagi karena kebetulan senjatanya rusak tidak bisa digunakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, saat dihubungi Kamis (27/11/2025). “Lagi diperiksa juga karena macet senjatanya,” bebernya.

Selain senjata, polisi juga menyita paket narkoba. “Iya ditemukan ada diduga sabu,” jelas Awaludin.

Kasus narkoba yang melibatkan FG kini resmi diambil alih oleh Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Saat ini telah diambil alih penanganan kasus narkobanya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Eko juga mengungkap bahwa beberapa orang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkoba kepada FG telah ditangkap. “Tim gabungan saat ini telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada Tersangka FG (sopir taksi online) yang melakukan pemerkosaan tersebut,” jelasnya.

Korban mengalami trauma berat dan masih menjalani perawatan medis akibat luka fisik. “Masih (trauma),” kata Kompol Awaludin Kanur, saat dihubungi Kamis (27/11/2025). “Masih dalam perawatan karena ada luka juga,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 285 dan 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara ditambah hukuman penganiayaan berat.

Penerapan pasal diumumkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025). []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com