PAPUA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menegaskan komitmennya membongkar praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Pada Jumat, 28 November 2025, penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk memasuki tahap penuntutan. Menariknya, lima dari tujuh tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA), yang diduga memiliki peran penting dalam struktur operasional tambang ilegal tersebut.
Kelima WNA itu adalah HB, WC, ZL, CH, dan CT. Dalam penyidikan, para tersangka terbukti memiliki peran yang saling melengkapi. “HB berperan sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC bertugas sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH berperan sebagai pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki,” kata Kanit Ditreskrimsus Polda Papua Ajun Komisaris Lukyta K. Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 30 November 2025.
Selain mereka, dua warga negara Indonesia yang turut dijadikan tersangka adalah LH dan AM alias IN. LH bertugas sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi para tenaga asing, sedangkan AM disebut bertugas menghadirkan tenaga kerja asing sekaligus membantu memenuhi kebutuhan operasional tambang ilegal tersebut. Peran keduanya dinilai krusial karena menjadi penghubung antara operator asing dan jaringan lokal.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi mesin pengolahan emas, satu unit alat berat merek Caterpillar yang dalam kondisi rusak, berbagai jenis bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas. Bukti tersebut menggambarkan bahwa operasi tambang ilegal berlangsung dalam skala terstruktur dan bukan sekadar aktivitas kecil di lapangan.
Dengan penyerahan itu, seluruh tersangka kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Saat ini, mereka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sambil menunggu proses persidangan. “Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar Lukyta.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengawal berkas hingga tuntas. Menurut Lukyta, tindakan tegas terhadap kegiatan tambang emas ilegal penting dilakukan karena praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membuka celah masuknya pihak asing dalam operasi yang tidak sah. Dengan penyerahan para tersangka, Polda Papua berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan memberikan efek jera bagi jaringan pertambangan ilegal di wilayah Papua. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan